Pages

Selasa, 09 November 2021

Tata Kelola Kehidupan Keagamaan di Indonesia

 

Sumber gambar: kompasiana.com

Unsur utama dari kerangka hukum tata kelola kehidupan keagamaan di Indonesia adalah hukum-hukum yang berlaku, baik itu konstitusi, undang-undang, atau beragam peraturan di tingkat yang lebih bawah – baik pada ranah nasional, regional atau lokal. Meskipun demikian, kerangka hukum dirumuskan, ditafsirkan, diimplementasikan, juga berubah dan berkembang, dalam konteks sosial-politik dan ideologis yang dinamis. Karenanya ia perlu dipahami dengan mempertimbangkan konteks tersebut.

 

Bagian pertama ini akan melihat konteks tersebut yang dibagi dalam dua topik utama, yaitu arena dan paradigma. Arena adalah konteks sosial politik bagi perkembangan dan implementasi hukum itu, yang sebagiannya akan menjelaskan mengapa bagian-bagian tertentu berubah atau berkembang. Sedangkan paradigma adalah ide lebih luas, yang membentuk praanggapan dalam hukum itu, sebagiannya menjelaskan mengapa hukum, penafsirannya, dan implementasinya berkembang pada arah tertentu.

 

Secara metodologis, pengetahuan mengenai paradigma dapat disimpulkan dari pernyataan-pernyataan eksplisit (dan tertulis) yang muncul dalam penjelasan mengenai hukum-hukum tertentu, dan mengapa ia dipertahankan, namun sebagiannya juga dapat disimpulkan dari upaya memahami mengapa suatu hukum dirumuskan atau dipertahankan. Dalam bagian ini, dan bagian-bagian berikutnya, pemahaman mengenai sejarah juga diperlukan, karena baik paradigma maupun hukum, bahkan hukum-hukum lama yang sepertinya tidak berubah, mengalami perubahan dalam persepsi, penafsiran, penggunaan, maupun implementasinya.

 

Arena

Ada beberapa istilah yang digunakan para pengamat belakangan ini ketika menggambarkan kehidupan sosial-politik di Indonesia saat ini, khususnya dalam kaitannya dengan kehidupan keagamaan. Di antaranya adalah pergeseran konservatif (conservative turn), merosotnya demokrasi (decline of democracy), pluralisme yang non-demokratis/illiberal, yang non-demokratis, bahkan pluralisme represif. Sementara ketepatan penggunaan istilah-istilah itu masih diperdebatkan, ada beberapa karakteristik utama yang menonjol yang hendak digambarkannya.

 

Konteks utama dari situasi saat ini adalah perkembangan setelah demokratisasi yang dimulai pada tahun 1998, dengan tumbangnya Orde Baru yang memerintah selama lebih dari tiga dasawarsa sebelumnya. Orde Baru adalah masa ketika Soeharto menjadi presiden dan memerintah secara otoriter. Gambaran mengenai kehidupan beragama yang ideal di masa ini diungkapkan dalam istilah kerukunan. Trilogi Kerukunan yang dikembangkan Kementerian/Departemen Agama mencakup kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar-umat beragama, dan kerukunan antarumat beragama dan pemerintah. Namun, sebagaimana diungkapkan beberapa analisis, yang sesungguhnya terjadi adalah “perukunan”, yaitu pemaksaan kerukunan melalui pembatasan kebebasan. Kelompok-kelompok agama yang rukun dengan pemerintah diakomodasi, sementara yang kritis atau menentang pemerintah direpresi—sebuah pola yang, sebagaimana akan dibahas di bawah, seperti berulang di masa ini, 20 tahun setelah Reformasi.

Ketika Indonesia mengalami demokratisasi pada 1998, ruang kebebasan terbuka sangat lebar. Kebebasan berekspresi yang meningkat tampak dalam, misalnya, dihilangkannya kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang sebelumnya merupakan alat kontrol untuk membungkam media yang kritis terhadap pemerintah. SIUPP tidak berlaku lagi setelah UU tentang Pers (No. 40/1999) dikeluarkan. Kebebasan berekspresi ini makin meluas dalam beberapa tahun terakhir ini dengan maraknya media sosial. Sepuluh tahun kemudian, pada 2008, UU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diterbitkan, yang belakangan dipandang sebagai mempersempit atau meregulasi ekspresi di media elektronik. Di sini tampak adanya kecenderungan bagaimana ruang kebebasan yang dibuka lebar di tahun-tahun awal setelah Reformasi kemudian dibatasi dengan peraturan-peraturan yang lebih baru.

 

Terkait kebebasan beragama, perkembangan awal pasca-1998 yang cukup signifikan adalah keputusan Presiden Abdurrahman Wahid pada 2000 untuk mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Pencabutan Inpres itu dianggap sebagai penerimaan kembali Konghucu sebagai satu dari enam agama yang “diakui”. Istilah “agama yang diakui” sebetulnya tak pernah dikenal dalam hukum Indonesia, namun secara praktis, jika enam agama yang disebut dalam Penjelasan UU No.1/PNPS/1965 dianggap sebagai standar pengakuan yang lebih tinggi bagi enam agama itu, maka Konghucu memang sempat terlempar dari kelompok enam agama ini.

 

Menguatnya wacana HAM sebagaimana dibahas di atas berarti juga menguatnya jaminan hukum untuk kebebasan beragama. Namun di samping itu, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mendirikan organisasi yang lebih besar membawa beberapa konsekuensi signfikan. Penguatan dalam aspek ini memperluas wilayah kebebasan dan membuka kesempatan bagi kelompok-kelompok keagamaan yang dulu direpresi, untuk muncul kembali. Tak dapat dipungkiri bahwa bagaimanapun tetap ada pembatasan di sana-sini, namun juga jelas bahwa dalam penilaian tahunan Indeks Demokrasi Freedom House, status Indonesia sejak 1998 terus membaik dan sempat mendapat status “Bebas” pada 2006- 2013. Pada 2014, putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ormas dapat didirikan tanpa surat keteragan terdaftar juga dapat dianggap sebagai kemajuan.6 Meskipun demikian, kecenderungannya, sebagaimana diungkap dalam Indeks Demokrasi Freedom House sejak 2014 hingga kini, status Indonesia kemudian turun lagi menjadi “Bebas sebagian”. Salah satu momen pembatasan kebebasan yang cukup penting tampak ketika Perppu tentang organisasi kemasyarakatan diterbitkan pada 2017, yang diikuti dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pada 2020, giliran Front Pembela Islam (FPI) yang dinyatakan bubar.

 

Sejak awal sejarah Indonesia, agama tak pernah jauh dari pusaran politik. Kelompok-kelompok agama terlibat aktif dalam menyuarakan aspirasi politik berbasis keyakinan keagamaan mereka, dan pemerintah pun menjalankan politik pengaturan agama. Sementara di masa Presiden Abdurrahman Wahid ada kecenderungan menguatnya kebebasan beragama, di masa presiden-presiden berikutnya ada kecenderungan yang lebih ambivalen.

 

Masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (2004-2014) ditandai dengan dukungan kuat kepada kelompok-kelompok Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk dengan penerbitan UU tentang Perbankan Syariah (2008) dan UU Jaminan Produk Halal (2014), yang memberikan tempat cukup sentral bagi MUI. Kelompok-kelompok seperti FPI dan HTI pun berkembang cukup pesat dalam masa sepuluh tahun ini, tanpa penegakan hukum terhadap aktifitas-aktifitas vigilante yang jelas-jelas melanggar hukum.

 

Menjelang pemilu 2014, fenomena yang tampak jelas adalah menguatnya polarisasi masyarakat. Sebagian kelompok-kelompok Islam, khususnya yang menguat di masa SBY, memberikan dukungan kepada Prabowo, yang merupakan pesaing Joko Widodo, yang dicitrakan sebagai tidak menguntungkan bagi umat Islam. Dengan kemenangan Jokowi, polarisasi yang muncul di masa kampanye pemilu tidak melemah, namun bertahan. Salah satu upaya penggerusan legitimasi Jokowi terjadi bersamaan dengan upaya mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI. Di masa kampanye pilkada itulah mobilisasi amat besar berhasil diciptakan oleh kelompok-kelompok Muslim penentang Jokowi.

 

Keputusan Presiden Jokowi pada 2017 untuk mencabut izin HTI dapat dipahami dalam konteks polarisasi ini: meskipun hal itu dilakukan atas nama mempertahankan ideologi Pancasila dan paham Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sulit menghindari kesan adanya keuntungan politik partisan dari keputusan tersebut. Pada Pemilu 2019, polarisasi tidak melemah, namun justru lebih tegas mewarnai pemilahan kelompok-kelompok keagamaan pendukung calon presiden. Keputusan Jokowi menggandeng Ketua MUI Makruf Amin sebagai wakil presidennya menunjukkan betapa pola kombinasi antara akomodasi (kelompok-kelompok agama yang disukai) dan represi (kelompok yang tidak disukai, atas alasan ketidaksesuaian dengan ideologi negara, atau alasan lain) terus dimainkan, dan mengingatkan pada kebijakan Orde Baru. Dalam perkembangan yang lebih belakangan, pernyataan pembubaran FPI merupakan isyarat lain dari menguatnya represi atas kelompok-kelompok keagamaan yang dipandang subversif.

 

Ada kemajuan juga di masa ini, seperti yang tampak dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 yang dipandang membuka rekognisi lebih luas kepada penghayat kepercayaan, di luar enam agama yang terwakili dalam Kementerian Agama. Meskipun demikian, di sisi lain, ada pula pengadilan atas kasus[1]kasus penodaan agama yang jumlahnya jauh lebih banyak setelah Reformasi, dan terus bertambah dengan cepat, juga kasus-kasus terkait rumah ibadat yang cukup banyak. Secara umum, situasi pemenuhan hak atas kebebasan beragama tidak menunjukkan kemajuan yang berarti.

 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang menjadi menteri dalam periode pertama pemerintahan Jokowi, dianggap cukup inklusif dan sejak awal menyatakan bahwa dia ingin merangkul kelompok-kelompok agama minoritas dan yang dimarjinalkan. Di antaranya pada 2014, dia mengeluarkan pernyataan yang mengakui Baha’i sebagai suatu agama tersendiri, bukan “aliran (sesat)”. Bagaimana pun, kemajuan-kemajuan tersebut tidak mengubah paradigma utama negara, dan terjadi dalam konteks keterbatasan-keterbatasan yang inheren dalam paradigma itu, sebagaimana akan dibahas di bawah.

 

Sementara itu, tumpukan masalah dari periode-periode sebelumnya—di antaranya isu-isu terkait rumah ibadat, penodaan agama, dan konflik-konflik tidak selesai yang masih menyisakan ratusan pengungsi Ahmadiyah di Mataram dan Syi’ah di Sidoarjo— tidak mengalami perbaikan berarti. Bahkan, semakin lama masalah-masalah itu tidak diselesaikan, persoalannya menjadi makin kompleks dan semakin sulit diselesaikan.

 

Dinamika politik nasional ini diperumit oleh dimensi lain demokratisasi, yaitu desentralisasi, yang merupakan pembagian kekuasaan ke daerah-daerah, kontras dengan sentralisasi pada periode Orde Baru. Kebijakan terkait agama merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari desentralisasi. Namun terkait dengan kehidupan beragama, pemerintah-pemerintah daerah, pada tingkat kabupaten dan provinsi, mendapatkan tugas juga untuk menjaga kerukunan umat beragama. Salah satu aturan sentral dalam hal ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri No. 9/8 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat (2006). Ini dapat dianggap sebagai salah satu sisi positif desentralisasi, namun sebagaimana halnya karakter desentralisasi secara umum, kualitas pelaksanaannya di berbagai daerah sangat bervariasi. Sama dengan kecenderungan-kecenderungan lainnya yang telah dibahas di atas, dalam hal desentralisasi pun ada kecenderungan negatif terkait kebijakan yang menyangkut agama, yakni munculnya perda-perda diskriminatif atas dasar agama. Perkembangan ini tak terlepas dari dijadikannya agama sebagai komoditas politik dalam beberapa pilkada.

 

Secara umum, beberapa karakteristik dalam dinamika perkembangan situasi keberagamaan seperti di atas itulah yang memunculkan analisis yang terungkap dalam istilah-istilah yang telah disebut, seperti conservative turn, merosotnya demokrasi, pluralisme yang illiberal, dan pluralisme represif. Istilah-istilah itu menggambarkan beberapa karakteristik persoalan yang kita hadapi, tetapi terkadang justru menyembunyikan beberapa kompleksitasnya.

 

Tentang Buku Kerangka Hukum dan Kelembagaan Tata Kelola Kehidupan Keagamaan di Indonesia

 

Terlepas dari kontroversi apakah negara selayaknya mengatur agama atau tidak, dalam kenyataannya, itulah yang terjadi di banyak negara, termasuk yang sekular-demokratis sekalipun. Pertanyaan utamanya adalah: Bagaimanakah bentuk pengelolaan kehidupan keagamaan yang baik, yang tidak diskriminatif, yang menjamin kesetaraan di antara kelompok-kelompok keagamaan dalam masyarakat, dan sebaik-baiknya menjamin hak untuk beragama?

 

Buku ini membahas tata kelola agama di Indonesia. Yang ingin digambarkan bukan isu-isu spesifik tertentu atau kinerja umum negara, namun kerangka hukum tata kelola agama di Indonesia secara relatif menyeluruh, meskipun ringkas. Buku ini terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama memberi gambaran mengenai arena dan paradigma tata kelola agama Indonesia; bagian kedua melihat kerangka hukum; dan bagian ketiga adalah tentang kerangka kelembagaan yang terbangun sejauh ini.

 

Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan diskusi di kalangan publik, dan bermanfaat untuk penggiat kerukunan atau kebebasan beragama Indonesia, termasuk aktivis kebebasan beragama, anggota FKUB, juga pihak pemerintah yang terlibat dalam mengembangkan dan mengimplementasikan tata kelola agama.

 

Dikutip dari buku Kerangka Hukum dan Kelembagaan Tata Kelola Kehidupan Keagamaan di Indonesia dan website paramadina-pusad.or.id

Berikut agar pembaca dapat mengulas lebih kami sertakan versi luring/offline pada link di bawah ini.

Kerangka Hukum dan Kelembagaan Tata Kelola Kehidupan Keagamaan di Indonesia pdf


0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer