Dalam norma keberagamaan umat Islam,
hadîth mempunyai posisi yang menentukan sebagai sumber hukum Islam, di samping
al-Qur’ân atau sebagai manifestasi al-Qur’ân, bahkan secara hierarkis mempunyai
otoritas yang sama dengan al-Qur’ân. Selaku perangkat teologis, hadîth akan
menjadi rujukan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupannya di dunia. Ulama
menyepakati pengingkaran terhadap hadîth secara umum merupakan bentuk keluar
dari agama. Dalam posisi tersebut, hadîth menjadi salah satu sentral
konsentrasi umat Islam, dan secara inheren mempunyai nilai politis yang tinggi.
Nilai politis hadîth dalam sejarah
politik umat Islam telah memberikan tarikan magnetik kepada aktor-aktor yang
berkepentingan melampaui kaidah periwayatan dan pemahaman hadîth yang telah
ditetapkan oleh para ulama dalam melegitimasi propaganda kebijakan
masing-masing.
Politisasi hadîth dapat mengejawantah
ke dalam berbagai dimensi, dari penegasan identitas parokial sampai usaha
merekonstruksi masyarakat atas dasar prinsip-prinsip keislaman. Di dasar
tuntutan itu terdapat isu penerapan manhaj nubuwwah terkadang mengambil bentuk
aksi-aksi politik dan mobilisasi dengan menggunakan kekerasan.
Politisasi hadîth atau agama secara
umum dan kekhawatiran terhadapnya telah mendorong para akademisi untuk
menggelar diskusi, lokakarya, seminar, dan konferensi. Ratusan bahkan ribuan
kajian telah diterbitkan yang mengupas berbagai kasus dan beragam aspek Islam
politik. Tetapi analisis-analisis yang tersedia umumnya baru sebatas analisis
deskriptif tentang sejarah, ideologi, struktur dan tujuan gerakangerakan yang
berada dalam spektrum Islam politik. Buah dari analisisanalisis semacam ini
kerap kali tak memuaskan dan cenderung mengukuhkan kecurigaan terhadap
ajaran-ajaran Islam atau pengalamanpengalaman buruk kesejarahan dunia Islam.
Kalaupun pendekatan komparatif digunakan, ia terbatas pada usaha
mengomparasikan Islam politik dengan gerakan-gerakan fundamentalisme keagamaan
lainnya yang memiliki landasan ideologi dan orientasi serupa. Jarang ada
analisis yang menukik tajam dengan menggunakan kerangka teoretik dan konseptual
yang mendasar.
“Kertas kerja” ini dihadirkan dengan
maksud menutupi celah kelangkaan analisis tersebut dengan menelisik paham
ideologi Negara Islam Irak dan Suriah/Islamic State of Iraq and Syria
(NIIS/ISIS) menggunakan justifikasi pendekatan ilmu hadîth, yaitu bagaimana
pemahaman mereka atas hadîth dan bagaimana tinjauan ulama hadîth atas pemahaman
tersebut. Kritik hadîth baik sanad maupun matan di kalangan ahli hadîth akan
menjadi topik sentral untuk melihat beragam pemahaman-pemahaman tersebut secara
komparatif. Pendekatan ini diharapkan dapat membawa kesegaran dan nuansa-nuansa
baru sebagai methodological breakthrough ke dalam diskusi tentang politisasi hadîth,
dan agama secara umum sekaligus memberikan sumbangan bagi perkembangan teori
pemahaman hadith.
Link
Jurnal Kritik Pemahaman Hadits Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS)
0 komentar:
Posting Komentar