Banyak orang keliru dalam
memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan
divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang
hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa
membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena
husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat
mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin
mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan
amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur
kata yang baik (bil hikmah wal mau’idzoh al–hasanah). Jika kondisi memaksa
untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang
paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125, yang artinya:
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Praktek amar ma’ruf
nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih
efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif
dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tidak
semestinya.
Jika Anda mengajak
seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang
diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan
syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia
memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat
dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu
menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh kamu
telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan
menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.
Al-Allamah Al-Imam
Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada kesepakatan ulama
untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali akibat dari
tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang
nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian,
prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa
pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin bidldloruroh), mengingkari ajaran yang
dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib
diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.
Ajaran-ajaran yang
dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin
bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya
kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab
(perhitungan amal), balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran
orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam
yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi
toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
Berikut kami sertakan
link pdf lengkap mengenai tulisan di atas yang bersumber dari Imam Ahlussunnah
Wal Jamaah Abad 21 Prof. DR. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani.
0 komentar:
Posting Komentar