Pages

Kamis, 20 Februari 2020

Fikih Kontemporer: Sebuah Dialektika

Sumber gambar: republika.co.id


Apakah hakikat atau sejatinya fiqh kontemporer itu? Andaikata fiqh kontemporer itu merupakan sempadan dari istilah masail fiqhiyyah, maka ada kemungkinan mengarah untuk mereduksi pengertian fiqh kontemporer kepada wilayah kajian fiqh atau isu-isu kontemporer. Dalam hal ini umpamanya dapat dilihat dari berbagai buku yang secara khusus membahas kajian fiqh terhadap isu-isu kontemporer dengan judul “Masail Fiqhiyyah” atau “Problematika Hukum Islam Kontemporer”. Memang sulit menemukan definisi atau istilah yang tepat secara eksplisit dalam buku-buku tersebut, namun menilik tema-tema yang diangkat dalam buku-buku tersebut, maka dapat ditemukan bahwa apa yang dimaksud fiqh kontemporer dengan istilah masail fiqhiyyah itu adalah perspektif hukum islam (dalam hal ini ialah fiqh kontemporer) terhadap masalah-masalah (isu-isu) kekinian (kontemporer).

Kecenderungan pemberian makna seperti ini banyak diikuti oleh para pemikir muslim di beberapa bagian belahan dunia islam, tak luput pula di Indonesia. Buku-buku yang ditulis dengan judul “Masail Fiqhiyyah” atau “Problematika Hukum Islam Kontemporer” memuat banyak sekali kasus-kasus terkini yang belum pernah muncul sebelumnya. Oleh karena itu, sangat dapat diterima jika pengertian fiqh kontemporer dikesankan bersifat responsif. Artinya fiqh dewasa ini sudah dapat cepat tanggap terhadap kasus-kasus terkini yang meminta jawaban dari sisi kedudukan hukum Islamnya.

Istilah kata fiqh berasal dari kata  فقه- يفقه- فقها yang berarti pemahaman mendalam (fahm daqiq) yang lebih banyak frekuensi pemakaiannya dalam Alquran adalah perintah Tuhan kepada sebagian manusia. Kata ini tercantum dalam 20 ayat, tetapi yang erat relevansinya dengan aktifitas keilmuan umat Islam adalah pergi berperang; hendaknya ada sekelompok orang (nafar) dari setiap komunitas (firqob) yang mempelajari dan memahami (li yatafaqqahu) ajaran agama.

”Dan tidak patut orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

Pada setiap zaman perkembangan istilah dan keilmuan fiqh, maka pada masa  berikutnya pengertian fiqh terikat pada pengertian terbatas, yakni:   

العلم بالاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها تفصلية

“Ilmu yang dengan ilmu itu mengetahui hukum-hukum syara’ yang ‘amaliyah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat tafshili (terperinci)”.

Jadi ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syari’at dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Orang yang paham tentang ilmu fiqh disebut faqih atau fuqaha’. Artinya ahli atau para ahli hukum Islam.

Oleh karena hubungan yang erat antara Syari’at dan Fiqh, maka menurut Imam Syafi’i dalam bukunya Ar-Risalah menyatakan bahwa pertama adalah, “peraturan-peraturan yang bersumber dari nash” yang berarti syari’ah dan kedua, “kesimpulan-kesimpulan yang dapat termasuk kawasan bermazhab Syafi’i, banyak orang di negeri ini mengikuti rumusan Imam Syafi’i tersebut.

Istilah kata “kontemporer” yang diartikan “dewasa ini” atau “terkini”, yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka fiqh kontemporer sejatinya dapat diartikan dengan “perkembangan fiqh dewasa ini atau terkini”. Pengertian fiqh kontemporer yang kedua ini tidak hanya menanggapi dan memberikan jawaban dari sisi hukum Islam terhadap kasus-kasus baru, melainkan juga untuk memandang perubahan-perubahan yang urgent dan signifikan dari waktu ke waktu. Dinamika fiqh kontemporer itu lahir sebagai akibat yang paling nampak adalah perkembangan zaman yang sering meminta kesempurnaan akhlak atau nilai (maqasid/maslahah) dan corak pemikiran baru. Seperti bukunya Yusuf Qardhawi dengan “Ijtihad Kontemporer”nya atau Muhammad Hisyam al-Ayyubi dengan “Al-Ijtihad wa Muqtadhayat al-Ash”nya yang dapat dikelompokkan ke dalam pengertian fiqh kontemporer yang kedua ini.

Baik pengertian pertama dan kedua, tak terelakkan lagi merupakan salah satu bentuk riil dari lahirnya kenyataan baru dalam wawasan khazanah hukum Islam akhir-akhir ini. Peristiwa kebangkitan hukum Islam dalam hal ini fiqh kontemporer adalah semakin semaraknya kajian-kajian fiqh perbandingan (fiqh muqaran).

Dari sini dapat dipahami bahwa fiqh kontemporer adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’ah yang bersifat ‘amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang tafshili (terperinci) terhadap masalah-masalah atau problem-problem terkini yakni dimulai sejak zaman post modern hingga modern yang meliputi zaman yang sedang berlangsung saat ini.

Tampilan pokok bahasan atau pembidangan fiqh kontemporer bisa berwujud dalam banyak makna dan istilah, misalnya ada istilah fiqh sosialnya K.H. Sahal Mahfudz, Kontekstualisasi Hukum Islamnya Munawir Sadjzali, Fiqh Demokratis Hasan al-Turabi, Fiqh Kemanusiaan, Fiqh Lintas Agama, dan yang akhir-akhir ini Fiqh Nusantara. Kesemuanya menjadi lahan dan ruang lingkup pembahasan fiqh kontemporer.

Dikutip dari Buku Fikih Kontemporer Sebuah Dialektika.

Agar pembaca dapat mengulas lebih jauh tema pembahasan di atas, maka kami lampirkan versi luring (offline) Fikih Kontemporer Sebuah Dialektika pdf di bawah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer