Pages

Senin, 16 Maret 2020

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah Musuh Kita Bersama


Sumber gambar: news.detik.com

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah Musuh Kita Bersama

Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) masih dijumpai dan telah menggurita di hampir semua lini instansi mulai tingkat hulu sampai hilir. Ini menjadi permasalahan bersama tidak hanya di Indonesia, tetapi juga problematika global. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi.

Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini.

Pendahuluan

Pada tahun 2001 dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Dalam Undang-Undang yang baru ini lebih diuraikan elemen-elemen dalam pasalpasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada awalnya hanya disebutkan saja dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam amademen ini juga, untuk pertama kalinya istilah gratifikasi dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 12B.

Dalam Pasal 12B ini, perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi ini merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat mempunyai dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Diharapkan jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada/oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri dapat dihentikan, maka tindak pidana pemerasan dan suap dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.

Implementasi penegakan peraturan gratifikasi ini tidak sedikit menghadapi kendala karena banyak masyarakat Indonesia masih mengangap bahwa memberi hadiah (baca: gratifikasi) merupakan hal yang lumrah. Secara sosiologis, hadiah adalah sesuatu yang bukan saja lumrah tetapi juga berperan sangat penting dalam merekat “kohesi sosial” dalam suatu masyarakat maupun antar masyarakat bahkan antarbangsa.

Gratifikasi menjadi unsur penting dalam sistem dan mekanisme pertukaran hadiah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan dalam masyarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum? Apa saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan?

Jika istri seorang Penyelenggara Negara dari suatu lembaga di Indonesia menerima voucher berbelanja senilai Rp. 2 juta, yang merupakan pemberian dari seorang pengusaha ketika istri yang bersangkutan tersebut berulang tahun, apakah voucher tersebut termasuk gratifikasi ilegal? Istri seorang penyelenggara negara berada dalam kondisi ini apa yang harus diperbuat? Apakah pemberian seperti ini harus dilaporkan kepada KPK?

Dalam kasus lain, Pimpinan suatu lembaga penegak hukum, menerima parsel pada perayaan Idul Fitri berupa kurma yang berasal dari Kerajaan X dan Perusahaan Y. Dari kedua pihak tersebut tidak ada satu pun yang sedang memiliki perkara di lembaga penegak hukum yang dipimpin pejabat tersebut. Apakah pejabat tersebut harus melaporkan kepada KPK terhadap penerimaan parsel tersebut? Apakah benar pejabat negara dilarang menerima parsel pada hari raya keagamaan?

Kasus yang paling jamak terjadi adalah pengguna layanan memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih kepada petugas layanan misalnya dalam pengurusan KTP, karena pengguna layanan mendapatkan pelayanan yang baik (sesuai prosedur) dari petugas sehingga KTP dapat selesai tepat waktu. Apakah pemberian pengguna layanan kepada petugas termasuk pemberian yang dilarang? Apa yang harus dilakukan pengguna layanan dan petugas pembuat KTP?

Pertanyaan-pertanyaan ini hanyalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat. Dengan latar belakang inilah KPK sebagai insitusi yang diberi amanat oleh Undang-Undang untuk menerima laporan penerimaan gratifikasi dan menetapkan status kepemilikan gratifikasi, berkewajiban untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat mengenai korupsi yang terkait dengan gratifikasi.

Apa Yang Dimaksud Dengan Gratifikasi?

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa:

“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

Apabila dicermati penjelasan pasal 12B Ayat (1) di atas, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat: pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentukbentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan pasal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja. Uraian lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada bagian selanjutnya.

Kapan Gratifikasi Menjadi Kejahatan Korupsi?

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:....”

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis lebih lanjut.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak benar bila Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah melarang praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di Indonesia. Sesungguhnya, praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang tetapi perlu diperhatikan adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap.

Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, maka Direktorat Penelitian dan Pengembangan bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi. Diharapkan buku saku ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta mengetahui harus bersikap bagaimana apabila berhadapan dengan gratifikasi.

Buku Saku Memahami Gratifikasi ini diharapkan memberi pemahaman yang lebih baik bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, mengenai gratifikasi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Buku Saku ini juga memaparkan tentang peran KPK sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menegakkan aturan tersebut. Contoh-contoh kasus gratifikasi yang sering terjadi juga diuraikan dalam buku ini, dengan disertai analisis mengapa suatu pemberian/hadiah tersebut bersifat legal atau ilegal, serta sikap yang harus diambil (dalam hal ini penyelenggara negara dan pegawai negeri) ketika berada dalam situasi tersebut.

Dikutip dari Buku Saku Memahami Gratifikasi.

Agar pembaca dapat mengulas lebih jauh tema pembahasan di atas, maka kami lampirkan versi luring (offline) Buku Saku Memahami Gratifikasi pdf di bawah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer