Pages

Senin, 24 Juni 2019

Cara Membersihkan Kain/ Baju yang Terkena Darah Haid



Ibnu Rusy menjelaskan dalam Bidayatul Mujtahid bahwa darah haid, banyak atau sedikit tetap najis. Sehingga kain yang terkena darah haid atau darah nifas wajib disucikan. Yaitu dengan mencucinya dengan air, sembari digosok dan dikucek hingga darahnya hilang.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahli Hadits yang enam dari Asma’ binti Abu Bakar, bahwa ia berkata ““Seorang wanita telah datang kepada Nabi lalu berkata, ‘Kain salah seorang di antara kami (kaum wanita) terkena darah haidh, apa yang harus dilakukan?’ Nabi Saw bersabda

تَحُتَّهُ ثُمَّ تَقْصُرُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ

‘Hendaklah ia mengeriknya, lalu menggosoknya seraya diberi air, lalu membilasnya (hingga bersih); selanjutnya ia boleh shalat dengan mengenakan kain tersebut.’” (HR. Bukhari & Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut ulama berpendapat bahwa darah haid, banyak atau sedikit tetap najis. Dengan demikian, maka cara membersihkan kain yang terkena darah haid atau darah nifas adalah dengan cara mengosok dan mengeriknya, lalu membasuhnya (dengan air), dan selanjutnya membilasnya dengan air hingga bersih.

Untuk menghilangkan darah haid dan bekasnya, kalau sekarang bisa dengan alat-alat penggosok dan lain-lain. Dalam membersihkan darah haid, disukai mempergunakan sesuatu wangi-wangian seperti sabun dan lain-lain. Sehingga setelah itu, kalau masih ada sedikit bekasnya yang susah hilang, tidaklah mengapa.

Sumber: bincangsyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer