Ibnu
Rusy menjelaskan dalam Bidayatul
Mujtahid bahwa darah haid, banyak atau sedikit tetap najis.
Sehingga kain yang terkena darah haid atau darah nifas wajib disucikan. Yaitu
dengan mencucinya dengan air, sembari digosok dan dikucek hingga darahnya hilang.
Hal
ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahli Hadits yang enam dari
Asma’ binti Abu Bakar, bahwa ia berkata ““Seorang
wanita telah datang kepada Nabi lalu berkata, ‘Kain salah seorang di antara
kami (kaum wanita) terkena darah haidh, apa yang harus dilakukan?’ Nabi
Saw bersabda
تَحُتَّهُ ثُمَّ تَقْصُرُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ
‘Hendaklah ia mengeriknya, lalu menggosoknya seraya
diberi air, lalu membilasnya (hingga bersih); selanjutnya ia boleh shalat
dengan mengenakan kain tersebut.’”
(HR. Bukhari & Muslim)
Berdasarkan
hadis tersebut ulama berpendapat bahwa darah haid, banyak atau sedikit tetap
najis. Dengan demikian, maka cara membersihkan kain yang terkena darah
haid atau darah nifas adalah dengan cara mengosok dan mengeriknya, lalu
membasuhnya (dengan air), dan selanjutnya membilasnya dengan air hingga bersih.
Untuk
menghilangkan darah haid dan bekasnya, kalau sekarang bisa dengan alat-alat
penggosok dan lain-lain. Dalam membersihkan darah haid, disukai mempergunakan
sesuatu wangi-wangian seperti sabun dan lain-lain. Sehingga setelah itu, kalau
masih ada sedikit bekasnya yang susah hilang, tidaklah mengapa.
Sumber: bincangsyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar