Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan
sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada
bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera
menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.
Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan
dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan
psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya
untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak
halal ini sebagai sedekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ».
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ
فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ
فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian)
adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri
kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah
jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya
jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.”
[HR. Muslim]
Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,
وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ
هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ
اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ
لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ
مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:
“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi
wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak,
kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna,
akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi
1/187]
Begitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan
bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para
nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,
اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و
الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر
الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم
القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب
“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh
para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat
berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat
dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan
dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa
mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan
hati.” [Syarh Al-Arbain
An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah]
Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup
merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.
Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin
Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan
tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan
pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim
memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur
tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,
وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ،
فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا
“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur,
apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan
sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187]
Muhammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu
yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,
مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً
ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ
“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya
akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan
mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229]
Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan
olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri
dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.
Segeralah menikah bagi yang sudah mantap hatinya dan siap membina rumah
tangga yaa..
Tulisan ini diambil dari muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar