Pages

Sabtu, 15 Juni 2019

Fikih Qurban



Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan.  Kata kurban sendiri, berasal dari bahasa arab qaraba-yaqrabu-qurban yang berarti dekat. Berkurban berarti melakukan usaha untuk dekat kepada Allah Swt, sehingga orang yang berkurban mesti diniatkan untuk taqarrub kepada Allah Swt. Anjuran untuk berkurban sendiri telah dijelaskan dalam Alquran yang artinya “Maka Laksanakanlah Shalat dan Berkurbanlah” (al-Kautsar:2). 

Dengan demikian, menyembelih kurban termasuk amal salih yang paling utama. Anjuran ini juga datang dari Nabi Muhammad saw., sebagaimana hadis riwayat Aisya R.A. ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (H.R. Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Sebagai seorang muslim, tentu ibadah kurban tidak semata sebagai pelepas tanggung jawab ibadah semata, akan tetapi sebagai upaya untuk menggembleng menjadi insan yang peka dan memiliki tanggung jawab sosial. Sebagaiamana firman Allah Swt: “bukanlah daging-daging atau darahnya (hewan kurban) yang dapat mencapai keridhaan Allah swt, akan tetapi ketakwaan dari perbuatanmulah yang dapat mencapainya. (al-Hajj: 37). Buku kecil merupakan pandauan sederhana bagi kaum muslimin yang ingin berkurban. Dan juga memuat tentang beberapa masalah hukum yang berkaitan dengan ibadah kurban. Semoga bermanfaat.

Berikut versi luring (offline) di bawah ini

0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer