Ibadah kurban merupakan salah satu
ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan. Kata kurban sendiri, berasal dari bahasa arab
qaraba-yaqrabu-qurban yang berarti dekat. Berkurban berarti melakukan usaha
untuk dekat kepada Allah Swt, sehingga orang yang berkurban mesti diniatkan
untuk taqarrub kepada Allah Swt. Anjuran untuk berkurban sendiri telah
dijelaskan dalam Alquran yang artinya “Maka Laksanakanlah Shalat dan
Berkurbanlah” (al-Kautsar:2).
Dengan demikian, menyembelih kurban termasuk amal
salih yang paling utama. Anjuran ini juga datang dari Nabi Muhammad saw., sebagaimana
hadis riwayat Aisya R.A. ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi saw.
bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul
Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban),
maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (H.R. Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Sebagai seorang muslim, tentu ibadah
kurban tidak semata sebagai pelepas tanggung jawab ibadah semata, akan tetapi
sebagai upaya untuk menggembleng menjadi insan yang peka dan memiliki tanggung
jawab sosial. Sebagaiamana firman Allah Swt: “bukanlah daging-daging atau
darahnya (hewan kurban) yang dapat mencapai keridhaan Allah swt, akan tetapi
ketakwaan dari perbuatanmulah yang dapat mencapainya. (al-Hajj: 37). Buku kecil
merupakan pandauan sederhana bagi kaum muslimin yang ingin berkurban. Dan juga
memuat tentang beberapa masalah hukum yang berkaitan dengan ibadah kurban. Semoga
bermanfaat.
Berikut versi luring (offline) di
bawah ini
0 komentar:
Posting Komentar