Pages

Rabu, 26 Juni 2019

Wahai Para Istri Sudah Tahukah Kewajibanmu Terhadap Suami?




Membangun bahtera rumah tangga tidaklah mudah bagi pasangan suami istri. Diperlukan saling memahami dan mengerti serta mengisi antara satu dengan lainnya. Tetapi, tidak jarang pula ada bumbu-bumbu pertengkaran di dalamnya. Namun, biasanya hal itu timbul sebab ketidakpahaman atas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh keduanya. Sehingga hak-hak yang harus didapatkan pun tidak terpenuhi disebabkan kewajiban yang terbengkalai.

Lalu, apa sih sebenarnya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan bagi seorang istri, sekaligus menjadi hak bagi suami? Berikut ulasannya.

1.    Taat kepada suami. Maka, bagi seorang istri wajib mentaati suami yang sudah menjadi kepala rumah tangganya. Karena keluarga adalah replika kecil dari masyarakat yang diharuskan ada seorang pemimpin dan penanggung jawab di dalamnya.

Allah Swt pun telah menyiapkan kelebihan baik dari jasmani maupun akal kepada laki-laki untuk dapat mengatur rumah tangga yang dibangunnya dan mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Allah Swt berfirman “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. Annisa/34).

Oleh karena suami adalah kepala keluarga, maka sudah semestinya harus ditaati oleh anggota keluarganya, khususnya istri dengan selalu berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami.

2. Melayani suami yang ingin bersenang-senang (istimta’) atau berhubungan badan dengannya. Dan seorang istri akan dianggap berdosa jika ia tidak mau menerima ajakan suami untuk berhubungan badan kecuali ada udzur syar’i seperti ia masih haid, puasa fardlu, sakit atau suami menghendaki berhubungan badan lewat dubur, maka istri boleh menolaknya, bahkan harus menolaknya karena hal itu diharamkan oleh agama.

Adapun dalil istri harus siap melayani suami adalah hadis dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu ia tidak mau (memenuhi ajakannya) kemudian ia marah maka seorang istri itu akan dilaknat malaikat sampai pagi harinya.” (HR. Albukhari dan Muslim).

3.   Tidak menerima tamu yang datang ke rumah kecuali dengan izin suami, terlebih tamu itu adalah orang yang tidak disukai suami.

Allah Swt berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka. (QS. Annisa:34). Rasulullah saw. pun pernah menyampaikan pesan di dalam khutbahnya tentang hal ini “Bertaqwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki ke rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban mereka. (HR. Muslim).

Selain itu terdapat pula hadis riwayat Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya, dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya. (HR. Albukhari dan Muslim).

4. Tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami. Bahkan menurut syafiiyyah dan Hanabilah, tidak boleh bagi seorang istri keluar untuk mengunjungi ayahnya yang sakit kecuali dengan izin suami. Ibnu Umar berkata, Nabi Saw. bersabda: “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari maka izinkanlah……” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari memberikan penjelasan tentang hadis tersebut bahwa imam Nawawi mengatakan hadis ini dijadikan dalil wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. Di dalam kitab Marqatu Shu’udit Tasdiq syarah Sullamut Taufiq karya imam Nawawi al Bantani menyebutkan

(ويجب أن (لاتخرج من بيته) الذي اسكنها فيه الزوج (الا بإذنه) فإن الخروج من غير اذن يعد نشوز الا لعذر كخوف من انهدام المسكن أو غيره

Wajib bagi seorang istri untuk tidak kluar dari rumah suaminya, yakni rumah yang di dalamnya ditinggali suaminya kecuali dengan izin suaminya. Maka keluar dengan tanpa izin suami itu dianggap pembangkangan (nusyuz) kecuali terdapat udzur karena khawatir dari  (terkena) robohnya rumah atau lainnya.

5.    Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami. Maka, bagi seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah, sedangkan suaminya sedang ada di rumah kecuali ia telah mengizinkannya. Abu Hurairah ra.berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya, dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya. (HR. Albukhari dan Muslim).

Artikel ini diambil dari bincangsyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer