Haid, nifas dan istihadhah (haid yang
melebihi batas maksimal) adalah mutlak dan sunnatullah
bagi perempuan. Walaupun, ada beberapa perempuan yang tidak
mengalami haid, nifas dan istihadhah. Salah satunya yaitu perempuan mulia dalam
sejarah Islam, putri Rasulullah SAW, sayyidah Fatimah.
Dalam Islam, ada beberapa ketentuan
tertentu yang diberlakukan untuk perempuan yang mengalami haid, nifas dan
istihadhah. Di antaranya yaitu perihal meninggalkan shalat, puasa, berhubungan
suami-istri, membaca al-Qur’an dan wudhu dengan niat beribadah serta beberapa
ibadah lain yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhah.
Beberapa ibadah tersebut dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang
mengalami haid dan nifas. Namun, diwajibkan dan boleh dilakukan oleh perempuan
yang sedang istihadoh dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Karena banyaknya ibadah wajib dan
mubah yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhah, maka
merupakan hal yang sangat wajib atau wajib
‘ain bagi perempuan untuk mempelajari segala hal yang terkait
syari’at dan ketentuan dalam haid, nifas dan istihadoh. Misalnya yaitu
perempuan harus tahu kapan darah disebut haid, nifas dan istihadoh, kriteria
atau ciri-ciri darah haid, nifas dan istihadoh, berapa batas minimal dan
maksimal masa haid, nifas dan istihadhah, kapan harus mengganti atau meng-qadha salat dan puasa
yang sempat ditinggalkan sebab haid dan nifas, bagaimana cara salatnya
perempuan yang mengalami istihadhah dan beberapa hal lain penting lainnya.
Hal tersebut bukanlah hal yang mudah.
Butuh belajar dan mengaji kepada seorang guru yang ahli dalam bidang fikih
haid, nifas dan istihadhah. Sehingga tidak terkecuali bagi semua perempuan
muslim untuk belajar bab ini. Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Ibnu Majah:
“Diwajibkan atas setiap muslim untuk menuntut ilmu”
Ulama mazhab Syafi’i, ’Abd ar-Rahman
ibn ‘Abdullah ibn ‘Abd al-Qadar al-Saqaf menjelaskan bahwa Hadis tersebut
menunjukkan kewajiban untuk menuntut ilmu dan salah di antara ilmu tersebut
yaitu ilmu wajib bagi perempuan. Ilmu apa sajakah itu? ilmu tentang hukum haid,
nifas dan istihadoh. Syeikh ’Abd ar-Rahman ibn ‘Abdullah ibn ‘Abd al-Qadar
al-Saqaf bahkan menekankan bahwa jika seorang suami adalah orang yang paham
akan hukum haid, nifas dan istihadhah maka suami dikenai hukum wajib untuk
mentransfer ilmu tersebut kepada istrinya, pak suami wajib mengajarkan istrinya
perihal hukum haid, nifas dan istihadhah.
Jika suami tidak pernah belajar
tentang haid, nifas dan istihadhah maka wajib bagi istri (semua perempuan)
Untuk keluar rumah belajar dengan seorang ulama, guru yang benar dan haram bagi
suami melarang istrinya keluar rumah jika sebab belajar terntang ilmu ini. Atau
pilihannya yaitu suami keluar rumah untuk belajar ilmu terkait hukum haid,
nifas dan istihadhah lalu pulang ke rumah untuk mengajarkan ilmu tersebut
kepada istrinya. Demikianlah pentingnya bagi perempuan untuk paham dan
menguasai ilmu hukum haid, nifas dan istihadhah sampai-sampai seorang suami dilarang
menghalangi istri untuk keluar rumah jika keluarnya untuk belajar ilmu hukum
haid, nifas dan istihadoh.
And then, bagi para suami yukk
belajar ketiga hal di atas. Agar istri merasa tenang dan tak khawatir sebab
suami mereka mampu memberikan pencerahan dan bimbingan kepadanya.
Diambil
dari artikel islami.co
0 komentar:
Posting Komentar