Darah
istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan dalam
rentang waktu yang relatif lama, yakni melebihi kebiasaan lama haid, yang
disebabkan adanya gangguan atau penyakit, serta tidak terdapat padanya
ciri-ciri darah haid atau darah nifas.
Pada
prinsipnya, membedakan ciri-ciri darah istihadhah dan haid bagi perempuan yang
memang bisa melakukannya, maka dia akan mudah dalam menganalisa dan membedakan
antara keduanya. Yakni dengan cara melihat langsung pada ciri-ciri darah yang
memang tampak secara kasat mata.
Hadis yang
menjadi dasar dalam prinsip ini adalah hadis shahih yang menceritakan tentang
Fathimah binti Abu Hubaisy di mana ia pernah mengalami istihadhah, lalu Nabi
bersabda kepadanya
إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف
فإذا كان ذلك فأمسكي عن الصلاة فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي فإنما هو عرق
“Jika darah
tersebut adalah darah haidh, maka warnanya adalah kehitam-hitaman sebagaimana
telah diketahui. Jika ciri darahnya seperti itu maka tinggalkanlah shalat.
Namun jika cirinya lain maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat; sebab darah
tersebut tiada lain darah yang keluar dari urat (lantaran adanya gangguan).” (HR. Abu Dawud)
Selain
diriwayatkan oleh Abu Dawud, hadis ini juga diriwayatkan oleh Nasa’i, Ibnu
Hibban, dan Hakim serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Imam Nawawi
dalam kitab al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa makna yu’rafu dalam
hadis tersebut memiliki pengertian bahwa anna lahuu ‘arfan wa raaihah
khaashshah, yakni memiliki bau dan aroma khusus atau bisa juga ma’ruufun
lilmar-ah, pada umumnya sudah diketahui cirinya oleh kalangan kaum wanita.
Untuk membandingkan
antara darah istihadhah dan darah haid, ciri yang paling mencolok dan penting
untuk diperhatikan sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasullah dalam hadis di
atas adalah, berbeda dengan warna darah haid, darah istihadhah warnanya tidak
kehitam-hitaman.
Pada umumnya
warna darah istihadhah adalah merah cerah dan tidak memiliki bau khusus sebagaimana
darah haid. Di samping itu, ia akan membeku segera setelah keluarnya. Sementara
darah haid tidak akan membeku walau didiamkan hingga 1 tahun lamanya.
Artikel ini
bersumber dari bincangsyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar