Pages

Senin, 24 Juni 2019

Hukum Sujud Syukur bagi Wanita Haid dan Nifas



Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika diberikan nikmat atau dijauhkan dari murka dan musibah. Sujud ini merupakan ungkapan syukur seorang hamba kepada Allah Swt. Tata cara dan syarat sujud syukur sama dengan sujud tilawah (kecuali niat), tetapi sujud syukur hanya boleh dilaksanakan di luar salat dan apabila dilakukan ketika salat maka batal salatnya.

Bagi mazhab Syafii dan Hanbali, hukum sujud syukur adalah mustahab. Sedangkan bagi mazhab Maliki, sujud syukur adalah makruh, karena dalam mazhab Maliki, yang disunnahkan ketika mendapatkan nikmat adalah salat dua rakaat.

Lalu bagaimana dengan perempuan yang haid dan nifas, bolehkah mereka melakukan sujud syukur dalam keadaan haid dan nifas?

Dalam kitab al-Ibaanah wal ifaadhah disebutkan

يحرم على الحائض والنّفساء الصّلاة ولو نفلا وصلاة جنازة وسجد تلاوة وشكر

Salat diharamkan bagi perempuan haid dan nifas, meskipun salat sunnah, salat jenazah, sujud tilawah dan sujud syukur.

Perempuan yang haid dan nifas tidak diperbolehkan melakukan sujud syukur karena salah satu syarat sah sujud syukur adalah suci dari hadas besar dan kecil juga najis. Meskipun demikian, perempuan yang haid dan nifas dapat mengganti sujud syukur dengan sebuah bacaan.

Dalam kitab Hasyiah al-Bujairimi ‘ala syarhil manhaj disebutkan bahwa apabila terhalang sujud syukur karena sedang tidak suci, maka hendaklah membaca bacaan berikut sebanyak empat kali:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إلَهَ إلَّا اللهُ، وَاَللهُ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ

Subhanallah wal hamdu lillah, wa laa ilaaha illallah wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzhim.

Artikel ini diambil dari bincangsyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer