Beberapa
tahun belakangan setiap hari Kamis tiba sebagian masyarakat bercanda satu sama
lain dengan ucapan, “Sudah hari Kamis lagi, sunah rasul,” “Jangan ganggu, malam
ini sunah rasul,” “Malam Jumatan, sunah rasul,” atau sedikit rasial “Ayo
membunuh Yahudi,” dan banyak istilah lain dengan makna serupa.
Semua istilah
itu kerap diartikan sebagai aktivitas hubungan suami-istri. Canda atau guyon
semacam ini menjadi sangat lazim didengar seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang mempercepat peredaran pesan.
Canda atau
guyon sebenarnya tidak masalah dalam agama. Hanya saja kalau mau tahu kedudukan
hukum agama sebenarnya, kita perlu mendapat penjelasan ahli hukum Islam terkait
hubungan sunah rasul, malam Jumat, dan hubungan intim suami-istri.
وليس في السنة استحباب الجماع في ليال معينة كالاثنين أو
الجمعة، ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة
Artinya, “Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).
Keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli
ini dengan terang menyebutkan bahwa sunah Rasulullah tidak menganjurkan
hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat. Kalau pun ada anjuran, itu
datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dengan
redaksi, "Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka..." Dari sini
kemudian sebagian ulama itu menafsirkan kesunahan hubungan badan suami-istri
malam Jumat.
Tetapi
sekali lagi kesunahan itu didasarkan pada tafsiran/interpretasi, bukan atas
anjuran Rasulullah secara verbal. Meski demikian, Syekh Wahbah sendiri tidak
menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri mengandung pahala. Hanya saja tidak
ada kesunahan melakukannya secara prioritas di malam Jumat. Artinya, hubungan
intim itu boleh dilakukan di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari atau
waktu-waktu tertentu.
Penjelasan
kedudukan hukum ini menjadi penting agar tidak ada reduksi pada sunah rasul
yang begitu luas itu. Karena banyak anjuran lain yang baiknya dikerjakan di
malam Jumat seperti memperbanyak shalawat nabi, membaca surat Yasin, Al-Jumuah,
Al-Kahfi, Al-Waqiah, istighfar, dan mendoakan orang-orang beriman yang telah
wafat.
Sementara
guyonan dengan istilah semacam ini tidak masalah. Kalaupun sekadar guyon,
baiknya istilah-istilah ini cukup terbatas di kalangan orang dewasa saja.
Artikel ini
diambil dari nu.or.id
0 komentar:
Posting Komentar