Pages

Rabu, 10 Juli 2019

Historisitas Penggunaan "Keran" Sebagai Alat Wudhu


Kita meyakini bahwasanya Islam adalah agama yang mudah. Ia sama sekali tidak menghendaki adanya kesukaran dan kesusahan bagi setiap pemeluknya. Allah Swt dalam firman-Nya juga menginginkan kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan atas hamba-Nya. Sebagaimana yang tertuang di ayat berikut ini:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” [Al-Baqarah: 185]
Di samping itu, citra Islam juga diakui sebagai agama yang moderat, tidak kaku, progressif dan sangat terbuka dengan perkembangan zaman, baik dalam tataran kebudayaan maupun kemajuan teknologi.
Bicara tentang kemudahan ini, sudah barang tentu tidak bisa dipisahkan lagi dari jalan tumbuh kembangnya peradaban umat manusia. Sementara itu, kaidah atau prinsip utama yang menjadi pegangannya adalah mampu menghadirkan dampak positif guna kemaslahatan umat bersama, dapat mendatangkan kemudahan-kemudahan dan menghilangkan berbagai kesulitan.
Rasanya, tidak ada satu alasan pun yang tepat untuk kita mesti bersikap menutup diri dengan sifat eksklusif terhadap kemajuan teknologi, baik yang datang dari internal Islam sendiri ataupun selainnya.
Salah satu bukti keterbukaan ini ialah menyangkut sejarah penggunaan “keran” sebagai alat wudlu. Percaya atau tidak lompatan ini adalah bentuk inovasi yang cukup revolusioner. Selain itu, hal ini juga erat hubungannya dengan silang pendapat dari keempat madzab besar dunia.
Keran yang banyak dijumpai di suaru-surau, mushola dan masjid sebagaimana sekarang ini, jika dilacak secara historis memiliki banyak kontroversi yang telah berlangsung lebih dari satu abad lamanya. Lantas, Apa asal dan sejarah kata ini, dan dari mana asalnya?
Pelacakan tersebut akan membawa kita ke sejarah transformasi sosial di mana pengaruh ahli hukum dan otoritas "teks yurisprudensi" mempunyai efek besar pada kehidupan masyarakat.
Terdapat beberapa versi mengenai titik berangkat sejarah ini bermula. Bagi sebagian kalangan berpendapat bahwa peristiwa ini terjadi di era dinasti Mamluk (Mesir), sebagian lagi berkiblat pada masa khalifah Abassiayah dan sisanya mengaitkan kepada sosok Muhammad Ali Pasha. Namun, berdasarkan kisah termasyhur, kebenaran cerita ini lebih mengacu pada pilihan yang terakhir.
Dulu, pada masa pemerintahan Muhammad Ali Pasha, dalam upayanya membangun Masjid Muhammad Ali di sebuah benteng. Ia membuatkan keran sebagai ganti media berwudlu bagi para jamaah yang umum berlaku pada waktu itu, yang mana hanya terdiri dari kolam.
Alasan lain yang menguatkan penggunaan keran tak lain juga sebagai usaha pencegahan penyakit kolera yang merebak subur pada kala itu. Karena wabah penyakit ini terjadi akibat infeksi bakteri yang mengontaminasi air penduduk sekitar. Regulasi tak cukup di situ saja, perbaikan jamban juga menjadi sasaran prioritas agar masyarakat memiliki sanitasi pembuangan yang memadai dan layak pakai.
Mengenai pembaharuan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih. Pihak pertama, para ulama dari madzab Hanbali, Syafii dan Maliki menentang keras tekait pandangan ini, karena hal sedemikian itu termasuk praktik bid'ah dalam agama Islam. Terlebih lagi, mereka tidak pernah melihat para ulama salaf dari negara-negara muslim menggunakan metode ini.
Bersandar pada hadits: "Setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka." Ketiga ulama madzab tadi menolak hadirnya keran sebagai alat wudlu. 
Menempuh jalan berbeda, pihak kedua, golongan ulama madzab Hanafi berargumentasi lain. Menurutnya hal tersebut diperbolehkan atau sah-sah saja untuk dilaksanakan, sebab keran yang difungsikan sebagai perangkat kemudahan dalam berwudlu ini bisa mengenyahkan kesulitan bagi umat muslim. Di sisi lain, berwudlu dengan air yang mengalir itu jauh lebih utama.
Atas dasar peristiwa bersejarah tersebut, di kemudian hari banyak orang  menisbahkan “keran” dengan madzab Hanafi. Tentang sejarah ini, orang Mesir pun tak ingin mandeg hanya sebatas ingatan di tempurung kepala saja tanpa adanya pengabadian. Akhirnya, dibuatlah derivasi kata lain keran dan tercetus hanafiyah yang merujuk dari nama pendiri madzab Hanafi sendiri yaitu Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi, atau yang lebih dikenal dengan nama Abū ḤanīfahNamun, yang sahih, bahasa Arab keran adalah shanbur yang merupakan bentuk tunggal dari shanabir. Sebab, apabila ditilik dari bahasa Arab fusha hanafiyah sendiri berasal dari kata hanfun yang bermakna tegak, lurus, seimbang, konsekuen, dan jujur. Akan tetapi, sebagian yang lain mengatakan hanafiyah berasal dari bahasa koptik hunafa yang artinya shanbur (selang). Dan menurut kalangan awam, itu berarti bazbuz, derivatif dari al buz yang artinya mulut.

Berkaca pada sekelumit uraian di atas, menunjukan kepada kita bahwasanya keran menjadi simbol keterbukaan Islam dalam menghadapi serba serbi perkembangan zaman. Meskipun, acapkali disertai dengan perselisihan yang panas dan memusingkan kening di antara beberapa golongan.  Pada akhirnya, melalui cerminan satu contoh kecil tersebut, Islam menolak bentuk sikap eksklusif, kejumudan berpikir dan laku kolot bagi pengikutnya terhadap temuan-temuan baru yang lebih baik.

Diambil dari harakahislamiyah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer