Pages

Jumat, 09 Agustus 2019

Ushul Fiqh



Kajian tentang pengetahuan agama Islam pada dasarnya membicarakan dua hal pokok. Pertama, tentang apa yang harus diyakini umat Islam dalam kehidupannya. Pengetahuan tentang hal ini kemudian berkembang menjadi “Ilmu ‘Aqidah”. Kedua, tentang apa yang harus diamalkan umat Islam dalam kehidupannya. Pengetahuan tentang hal ini kemudian berkembang menjadi “Ilmu Syariah”.

Ilmu syariah itu pada dasarnya mengandung dua hal pokok. Pertama, tentang materi perangkat ketentuan yang harus dilakukan seorang muslim dalam usaha mencari kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. Perangkat materi tersebut, secara mudahnya, disebut “Fiqh”. Kedua, tentang cara, usaha, dan ketentuan dal am menghasilkan materi fiqh tersebut. Hal yang kedua ini, secara mudahnya, disebut “Ushul Fiqh”. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ilmu pengetahuan agama Islam. Ushul fiqh dipelajari sejalan dengan mempelajari fiqh dan diaj arkan sejalan dengan pelajaran fiqh.

Ushul fiqh merupakan mata ajaran pokok dalam ilmu pengetahuan aga ma Islam. Karena itu, ia diajarkan dalam setiap lembaga pendidikan keagama an atau madrasah tingkat Tsanawiyah dan Aliah. Bahkan dasar-dasar pokoknya telah diberikan di tingkat Ibtidaiah. Khususnya di jenjang Pend idikan Tinggi Agama Islam (IAIN dan PTAIS), menurut kurikulum terba ru yang ditetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Isl am, Departemen Agama tahun 1995, ushul fiqh diberikan di semua fakult as dan setiap jurusan dengan perbedaan dalam bobot SKS-nya. Ini berarti bahwa setiap mahasiswa di PTAIN atau PTAIS harus mempelajari ushul fiqh, meskipun dalam kadar yang berbeda. Untuk tingkat Tsanawiah dan Aliah, pelajaran ushul fiqh diberikan dalam bentuk sederhana. Bagi keperluan di tingkat pendidikan ini, relatif mudah menemukan buku pelajaran ushul fiqh yang ditulis dalam bahasa Indonesia.

Untuk tingkat pendidikan tinggi, pelajaran ushul fiqh yang diberi kan sudah lebih mendalam dan meluas. Literatur ushul fiqh untuk tingkat pendidikan tinggi ini kebanyakan masih dalam kitab-kitab berbahasa Arab yang tidak semua mahasiswa dapat me mahaminya dengan baik. Menurut hemat penu lis, belum ada buku yang mengupas ushul fiqh secara luas dan mendalam untuk keperluan tingkat pendidikan tinggi, yang ditulis dalam bahasa Indo nesia. Karena itu masih sulit mempelajari ushul fiqh secara luas dan men dalam, karena terhalang salah satu kendala utamanya berupa bahasa. Untuk mengatasi kendala bahasa itulah buku ushul fiqh ini, penulis susun dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi yang mau mempelajari ushul fiqh secara lebih luas dan mendalam. Buku ini disusun dengan mengetengahk an ajaran dan paham ushul fiqh yang berkembang dalam mazhab-mazhab besar, yaitu: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, Hanabiah, Zhahiriyah, dan Syi‘ah Imamiyah. Untuk itu, bahan penulisan buku ini Penulis lakukan dengan merujuk langsung kepada kitab-kitab ushul fiqh/fiqh dari masing-masing mazhab tersebut.

Sistematika penyusunan buku ini tidak jauh berbeda dengan sistematika buku ushul fiqh pada umumnya, dengan sedikit perubahan yang tidak esen sial, di antaranya adalah:

a.    Pembahasan tentang Nasakh dan Tarjih ditempatkan dalam pokok ba hasan “Sumber dan Dalil Hukum Syara”, karena kedua nya memang men yangkut pembahasan mengenai penyel esaian dal ildalil yang berbenturan.
b.    Pembahasan tentang Istihsan, Maslahah Mursalah, Istishab, ‘Urf, Syar‘u man Qablana, Mazhab Shahabi dan Zara‘i, ditempatkan dalam pokok bahasan mengenai “ijtihad” tidak dalam pokok bahasan “dalil syara’” dengan pertimbangan bahwa istihsan dan lainnya itu pada dasarnya adal ah usaha dan bentuk ijtihad untuk menggali hukum Islam. Karenanya lebih tepat ditempatkan dalam pembahasan mengenai “ijtihad”.

Buku ushul fiqh ini dengan muatan pembahasan tersebut dir encanakan sebagai bacaan lanjutan dan rujukan bagi mahasiswa serta tenaga pengajar ushul fiqh di Perguruan Tinggi Agama Islam dan bagi pembaca lainnya yang ingin mendalami ilmu ushul fiqh.

Sumber: kata pengantar buku Ushul Fiqh 1 dan 2 karangan Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin

Berikut kami sertakan link pdf buku Ushul Fiqh 1 dan 2 di bawah ini

0 komentar:

Posting Komentar

Senata.ID -Strong Legacy, Bright Future

Senata.ID - Hidup Bermanfaat itu Indah - Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang dalam masyarakat & sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian -Pramoedya Ananta Toer